Partai Gerindra akan mengambil tindakan tegas kepada kader yang juga Wakil Ketua DPRD Bali Komang Swastika jika terbukti terlibat kasus narkoba. Rumah Komang disebut dijadikan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya akan mengambil 3 langkah, pertama mendukung Kepolisian untuk mengungkap keterlibatan Komang dalam kasus tersebut. Dia berharap, polisi memproses kadernya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugasnya. Kami serahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Kami berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Dasco saat dihubungi, Minggu (5/11).
Kedua, kata Dasco, Gerindra akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan pengurus, jabatan di pemerintahan hingga keanggotaan partai jika terbukti melanggar hukum. Saat ini, Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya.
"Kami tidak mentolerir perilaku anggota kami yang melanggar hukum. Siapa pun dia termasuk Wakil Ketua DPRD Bali ini jika terbukti melanggar hukum akan diberhentikan secara tiga rangkap yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai," tegasnya.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini juga memastikan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Komang. Komang diminta mengurus masalah hukumnya sendiri karena tidak terkait dengan Gerindra.
"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilahkan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," ujarsnya.
Dasco menambahkan, partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak khawatir kehilangan kader yang terjerat masalah hukum. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dihadapi Komang kepada aparat kepolisian.
"Kepada anggota dan pengurus patai di Bali kami serukan untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian," tukasnya.
Penggerebekan rumah politikus Partai Gerindra itu setelah sebelumnya polisi menangkap pria bernama Gede Juli Antara (21). Pria asal Abiansemal, Kabupaten Badung itu kedapatan memiliki satu paket sabu dan pengakuannya barang tersebut didapat dari seseorang bernama Dandi yang beralamat di rumah JGKS.
Dari situlah, kata Arta, polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan JGKS.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (4/11) kemarin di rumah beralamat Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar. [noe]
Sumber:merdeka.com
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya akan mengambil 3 langkah, pertama mendukung Kepolisian untuk mengungkap keterlibatan Komang dalam kasus tersebut. Dia berharap, polisi memproses kadernya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugasnya. Kami serahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Kami berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Dasco saat dihubungi, Minggu (5/11).
Kedua, kata Dasco, Gerindra akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan pengurus, jabatan di pemerintahan hingga keanggotaan partai jika terbukti melanggar hukum. Saat ini, Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya.
"Kami tidak mentolerir perilaku anggota kami yang melanggar hukum. Siapa pun dia termasuk Wakil Ketua DPRD Bali ini jika terbukti melanggar hukum akan diberhentikan secara tiga rangkap yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai," tegasnya.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini juga memastikan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Komang. Komang diminta mengurus masalah hukumnya sendiri karena tidak terkait dengan Gerindra.
"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilahkan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," ujarsnya.
Dasco menambahkan, partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak khawatir kehilangan kader yang terjerat masalah hukum. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dihadapi Komang kepada aparat kepolisian.
"Kepada anggota dan pengurus patai di Bali kami serukan untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian," tukasnya.
Penggerebekan rumah politikus Partai Gerindra itu setelah sebelumnya polisi menangkap pria bernama Gede Juli Antara (21). Pria asal Abiansemal, Kabupaten Badung itu kedapatan memiliki satu paket sabu dan pengakuannya barang tersebut didapat dari seseorang bernama Dandi yang beralamat di rumah JGKS.
Dari situlah, kata Arta, polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan JGKS.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (4/11) kemarin di rumah beralamat Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar. [noe]
Sumber:merdeka.com

0 Response to "Gerindra akan pecat Wakil Ketua DPRD Bali jika terbukti terlibat narkoba"
Posting Komentar